TMMD Sengkuyung I Tahun 2013 Kota Salatiga


SIDOMUKTI – TMMD Sengkuyung I Tahun 2013 Kota Salatiga dibuka oleh Kasrem 073 Makutarama, Letkol Inf. Sutriyono. Sasaran lokasi adalah Dukuh Tegalsari, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti pada hari Selasa, 14 Mei 2013.

Peserta upacara yang hadir adalah dari unsur TNI, Polri, PNS, Mahasiswa, Menwa, Siswa SMA, Siswa SMP, serta tokoh masyarakat sekitar. Hadir dalam kesempatan tersebut Walikota Salatiga, Yuliyanto, SE., MM., Ketua DPRD Salatiga, Teddy Sulistio, SE., dan Forkompinda Salatiga.

Unsur pelaksana kegiatan ini adalah Kodim 0714 Salatiga dengan 1 SST setiap hari, Polres Salatiga 2 orang setiap hari, Pemkot Salatiga 5 orang setiap hari, dan masyarakat Kelurahan Mangusari sebanyak 50 orang setiap hari. Sasaran pembangunan fisik pokok adalah pengaspalan jalan sepanjang 881 meter di RT 03, RW 08, Dukuh Tegalsari, pembuatan saluran drainase 3 buah masing-masing sepanjang 233 meter, dan satu buah sepanjang 19 meter di Dukuh Tegalsari, serta pembuatan talud satu buah sepanjang 43 meter. Selanjutnya pembuatan gorong-gorong satu buah dengan panjang 3,3 meter dan pembuatan bak control satu buah di lokasi yang sama.

Sedangkan sasaran non-fisik adalah penyuluhan PPBN dan Wasbang, penyuluhan Narkoba dan Kamtibmas, penyuluhan hukum, pertanahan, agama, perekonomian, industri, koperasi. Ada juga penyuluhan kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat, pertanian, ketata-pemerintahan, kesehatan, perlindungan masyarakat, keterampilan, dan terakhir hiburan masyarakat.

Adapun TMMD Sengkuyung I menghabiskan dana Rp. 466.360.000,- dengan sumber dana berasal dari APBD Provinsi 153.000.000 rupiah, APBD Salatiga 303.360.000 rupiah dan swadaya masyarakat 10.000.000 rupiah.

“Proses perencanaan TMMD disusun dengan sistem ‘buttom up planning‘ yang melibatkan berbagai instansi dan komponen masyarakat yang secara hirarkis diawali dengan musyawarah ditingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat dan ditetapkan sasaran pembangunan TMMD.
Kegiatan TMMD ini diprioritaskan untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, pulau-pulau kecil terdepan, perkotaan yang belum tersentuh pembangunan dan kumuh serta daerah lain yang terkena bencana,” sambut Inspektur Upacara Kasrem 073 Makutarama yang membacakan sambutan KSAD Pramono, Jenderal TNI Edhie Wibowo.

Kegiatan disemarakkan dengan penampilan grup Drumband SD Muhammadiyah Plus Salatiga. Berbagai lagu dan tarian formasi diperagakan anak-anak dengan penuh semangat.

*kutip dari : http://www.pemkot-salatiga.go.id

Perumahan Korpri Salatiga Mulai Dibangun


Tahap Pembangunan Perum Korpri Salatiga

SALATIGA – Setelah beberapa kali mendapat sorotan tajam akibat lambannya pembangunan Perumahan Korpri Salatiga  Developer telah mulai melaksanakan pembangunan tersebut di dua tempat, yakni Kecandran
dan Randuacir Kota Salatiga. Hingga bulan Juni mendatang harus sudah selesai sedikitnya 160 unit rumah sesuai tahapan dari Kemenpera.

Walikota Salatiga Yuliyanto, Senin (20/05/2013) sudah mengultimatum pengembang Perumahan Korpri (Perum Korpri) yakni PT Satria Saputra Graha Jaya dan PT Sarana Prima Perkasa untuk menyelesaikan pembangunan perumahan
tahap pertama sebanyak 160 unit sesuai waktu yang ditentukan yakni akhir Juni mendatang.  Apabila pengembang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, Pemkot Salatiga akan meninjau ulang kontrak kerjasama pembangunan perumahan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut.

“Pembangunan ada batas waktunya dan hasilnya juga harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja. Kami tidak peduli bagaimana caranya  pengembang untuk menyelesaikannya. Ibaratnya akan mengundang ‘Bandung Bondowoso’ atau mau pakai cara apa saja silahkan, yang pasti pembangunan sebanyak 160 unit rumah harus selesai pada akhir Juni nanti,” tandas walikota.

Catat… 9 Langkah Menyiapkan Pengajuan KPR!


Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.

Dengan fasilitas KPR, pembeli rumah cukup menyediakan dana sendiri sebesar 20 persen – 30 persen dari harga rumah. Sisanya, yang 80 persen, ditalangi oleh bank pemberi KPR.

Nah, berikut ini 9 langkah membeli rumah melalui fasilitas KPR yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Pilih properti Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record bagus, alias tidak pernah gagal membangun proyeknya.

2. Tentukan bank Apabila Anda membeli properti baru dari pengembang, biasaya sudah ada kerjasama antara pengembang dengan bank-bank tertentu, seperti Bank BTN, Mandiri, BNI, BCA, BII, ANZ Panin, CIMB Niaga, NISP, Danamon, UOB Indonesia (Bank Buana), Bank Permata, Bank Bukopin, Bank DKI, ICBC Indonesia, dan perbankan Syariah.

3. Isi Form Pemesanan dan Bayar Booking Fee Di dalam form pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak.

4. Isi Form Pengajuan Kredit dan Lengkapi Dokumen untuk KPR Dokumen standar – Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR. – Fotokopi KTP pemohon Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai – Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan) Dokumen tambahan untuk karyawan – Slip gaji – Surat keterangan dari tempat bekerja – Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan – Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional – Bukti transaksi keuangan usaha Anda – Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) – NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan) – Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan – TDP (tanda daftar perusahaan) – Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang dokter.

5. Analisa Resiko Kredit (Credit Risk Analysis) Tahapan paling krusial, bank akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 30 persen dari total pendapatan tetap (bersih) suami, atau istri, atau gabungan suami dan istri.

6. Survei Penilaian Aset Properti (Properti Appraisal Survey) Bank akan melakukan survei aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang Anda beli. Nilai aset properti umumnya sesuai harga pasar yang berlaku.

7. Akad Kredit Proses akad kredit akan disampaikan ke Anda oleh bank melalui pengembang (developer). Dalam pemberitahuan akad kredit, Anda diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berikut. – Biaya BPHTB – Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Besarnya 5 persen dari harga jual properti sebelum pajak. Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli). – Biaya provisi, biasanya 1 persen dari plafon kredit Biaya kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya. – Biaya appraisal servey, biaya asuransi unit properti, Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.

8. Bayar Angsuran Bulanan Bayar angsuran bulanan dan bunga kredit secara berkala. Umumnya bank akan melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan sekali.

9. Pelunasan Setelah Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti.

Cermati Sistem Bunga Kredit Rumah!


Sistem bunga efektif bisa dikatakan berlainan dengan bunga flat. Dalam sistem bunga ini, nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa, bukan berdasarkan utang pokok awal seperti pada sistem bunga flat.

Harga rumah memang tidak murah. Namun, dengan adanya kredit kepemilikan rumah, Anda dapat menyesuaikan keuangan untuk mendapatkannya.

Dulu, tingkat suku bunga menjulang tinggi. Sekarang berbeda, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) terbilang rendah hingga di kisaran 6.5 persen – 10 persen.

Namun, jangan senang dulu. Ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu jenis bunganya!  Simak berikut ini:

Sistem bunga flat

Menurut Indrastomo Nugroho, Vice President Consumer & Retail Lending, Bank Negara Indonesia, bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, dari awal sampai akhir masa angsuran bunga dipatok tetap di angka tertentu, misalnya di angka 9 persen.

Selanjutnya, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pinjaman. Misalnya, debitur A mendapatkan pinjaman senilai Rp 200 juta, sistem bunga flat-nya 9 persen. Maka, awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp 200 juta tersebut atau dengan kata lain sama.

“Kini, bunga flat untuk KPR, boleh dikatakan sudah jarang digunakan oleh bank. Sistem ini lebih banyak digunakan untuk kredit yang masa angsurannya sangat singkat. Misalnya, kredit pembelian kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Sistem bunga efektif

Sistem bunga efektif bisa dikatakan berlainan dengan bunga flat. Dalam sistem bunga ini, nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa, bukan berdasarkan utang pokok awal seperti pada sistem bunga flat.

Contohnya, debitur A pada awalnya mendapatkan KPR dengan plafon Rp 250 juta. Di bulan pertama, bunganya dihitung mengacu pada angka Rp 250 juta. Lalu, setelah lima tahun (jika fix bunganya 5 tahun), pinjaman pokok itu tentu menurun, misalnya menjadi Rp 100 juta.

Maka, setelah itu, besar hitungan bunga menjadi turun sebesar Rp 100 juta, sebagai utang pokok yang tersisa bukan lagi Rp 250 juta. Namun, besar angsurannya pada sistem ini tidak tetap atau naik turun mengikuti alur bunga pasar.