6 Tips Membeli Tanah Kavling


Anda berniat membeli tanah kavling untuk tujuan investasi atau dipakai sendiri? Sebelum Anda membelinya, sebaiknya Anda harus mempertimbangkan beberapa hal.

Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan maupun satu sertifikat induk biasa.

Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk pada umumnya. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama.

Asal melibatkan subyek hukum (penjual dan pembali) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.

Berikut yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah kavling, dikutip dari detik.com:

1. Cek Sertifikat Tanah

Apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Periksa batas tanah kavling

Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli, kita harus melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang dijelaskan penjual.

3. Cari tahu asal usul tanah

Jangan beli tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah karena secara fengsui tak baik, namun yang baik adalah bekas kebun, sawah. Kalau area tersebut sudah diratakan Anda bisa mencari informasi di Kelurahan atau Kecamatan

4. Akses jalan

Periksalah akses jalan, karena akses jalan selalu menjadi kebutuhan di manapun tanah kavling akan dibeli. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

5. Perkembangan Lingkungan

Anda harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Ada kavling cepat laku tapi tidak dibangun oleh pemiliknya. Jangan sampai Anda membangun rumah tapi kiri kanan kosong dalam waktu lama, apalagi jaraknya sangat jauh, rumah anda terlihat terpencil sendirian.

6. Antisipasi bahaya sekitar

Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik tengangan tingi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

Perbedaan membeli tanah kavling yaitu dalam satu kawasan penjualnya telah merancang siteplan kawasannya secara rapi dan tertata. Membangun jalan lingkungan, menyediakan arae bakal fasum dan fasos, dan mengurus perizinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kavling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.

Sumber : http://www.ciputraentrepreneurship.com

5 Kesalahan dalam melapisi dak/atap dengan Waterproof


Kebocoran dak atap sekecil apapun tetap saja membuat plafon menjadi rusak dan menjadikan kita frustasi dengan keadaan tersebut. Apalagi dengan terpasang interiaor atap yang tadinya sesuai dengan warna dan akhirnya menjadikan pemandangan yang tidak nayaman pada atap rumah kita, dan lantaipun menjadi basah dan tak nyaman di gunakan berkumpul keluarga.
Meskipun fungsi dari Waterproof adalah sebagai pelindung kebocoran yang ada di rumah anda. Tetapi masih banyak sekali yang mengeluhkan akan kebocoran di rumah. Sebagian besar yang lainya ada yang menyalahkan bahwa produk yang di jual di pasaran adalah dibawah standar. Padahal bisa jadi dalam penggunaan dan pemasangan yang salah. Berikut ini 5 kesalahan dalam melapisi atap dengan waterproof.
1. Salah Persepsi
Waterproof memiliki masa waktu kadaluarsa dalam fungsi perlindunganya, yang sifatnya tidaklah abadi. Banyak yang menganggap area yang sudah di lindungi dengan Waterproof selamanya tidak akan bocor. Padahal dalam masa waktu kurang-lebih 2 tahun fungsi Waterproof akan tidak seperti saat awal pelapisan. Jadi lakukan penggunaan Waterproof setiap 2 tahun sekali, agar tetap terhindar dari kebocoran.
2. Salah Alamat
Mengetahui titik bocor iini sangatlah penting, jangan sampai salah alamat penentuan terhadap kebocoran yang ada. Apabila titik bocor dak parah, jangan langsung melapisi dengan menggunakan Waterproof, jika tejadi keretakan pada genteng, maka lakukan penambalan terlebih dahulu dengan menggunakan semen, kemudian jika sudah tertutup rapat, sudah kering tambalanya, bebas dari debu yang menempel yang menghalangi tempelnya Waterproof pada atap, dan tidak ada lumut pun yang menghalangi. Barulah di lapisi dengan Waterproof.
3. Salah Waktu
Jika semalam terjadi kebocoran pada rumah anda, jangan sampai melakukan pengecatan/ melapisi dengan Waterproof pada pagi harinya. Area yang mau diberi waterproof harus kering bukan dalam kondisi basah. Jika kondisi masih mendung maka tutuplah pada bagian yang bocor dengan menggunakn plastik atau terpal, untuk menanggulangi kebocoran. Setelah sempurna kering maka barulah di lakukan pelapisan dengan menggunakan waterproof.
4. Salah Bahan
Beda bahan, beda aplikasi. Ada 5 jenis bahan dasar Waterproof, yaitu Bitumen, semen, polimer, akrilik, dan membran. Bitumen dan semen membutuhkan bahan tambahan lapisan pelindung (screed protection), karena dia tidak dapat di ekspos, tetapi tahan terhadap air menggenag. Sedangkan akrilik, polimer, dan membran, tidak tahan dengan genangan air. Hanya kelebihan dari ketiganya dari sisi elastisitas, tahan UV, dan tahan cuaca.
5. Salah Pengerjaan 
Cara pengerjaan Waterproof yang benar adalah seperti ini: bersihkan dari permukaan dari kotor atau sesuatu yang menghalangi temperlnya pelapis anti bocor, kemudian lakukan pelapisan dengan menggunakan kuas/ rol dengan 2 kali lapis. Pertama secara vertikal, tunggu sampai kering, kemudian lakukan kembali dengan arah Horizontal. Jarak antara lapisan satu dengan lapisan lainya adalam kurang-lebih 4 jam. Ini di lakukan agar lapisan berbentuk anyaman yang kuat. Lindungi lapisan yang belum kering dari hujan kurang-lebih selama 4 jam.

Bila Anda menginginkan hasil waterproofing yang maksimal, jangan lakukan 5 kesalahan diatas.

Sumber : http://developerdankontraktor.blogspot.com

2014, Properti Indonesia Menjadi Bintang


 
Pada 2014 sektor properti di Indonesia diperkirakan akan menjadi bintang di Asia Pasifik meskipun siklusnya mulai melambat. Pada tahun tersebut sejumlah proyek infrastruktur telah berjalan, bahkan sebagian sudah membuahkan hasil.
“Walaupun pada 2014 siklusnya mulai melambat, ada momen pemilihan presiden, dan mungkin pasar di negara Asia Pasifik lainnya mulai rebound, properti Indonesia akan menjadi bintang di regional tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Real Estate Internasional (FIABCI), Rusmin Lawin, di Jakarta, Senin (3/9/2012).
Perkembangan proyek-proyek infrastruktur, kata Rusmin, akan membawa dampak positif terhadap sektor properti atau real estate di Indonesia. Hal tersebut karena pengembangan suatu kawasan maupun permukiman akan turut terpacu.
“Investor yang berminat dengan pasar Indonesia sampai saat ini masih cukup banyak, apalagi jika pemerintah mempermudah regulasi kepemilikan properti bagi warga asing,” ujarnya.
Mulai pulihnya pasar properti di negara Asia Pasifik yang sempat melambat, kata Rusmin, tidak akan menggerus pasar properti Indonesia.
“Selain permintaan domestik yang besar, jika regulasi kepemilikan untuk warga asing dipermudah, dalam jangka waktu hingga 10 tahun mendatang sebanyak 10.000 unit properti dapat terjual kepada warga asing,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah, realisasi proyek rencana induk percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) sampai dengan pertengahan 2012 baru 36 proyek atau 65 persen dari total rencana yang mencapai 59 proyek. Pemerintah juga berencana memulai proses peletakan batu pertama 19 proyek MP3EI senilai Rp 229,9 triliun pada semester II 2012.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Realestate Indonesia (REI) menilai, pemerintah harus segera menerbitkan aturan jelas soal kepemilikan properti oleh warga asing. Jika pemerintah segera menerbitkan aturan yang jelas tentang kepemilikan asing, pasar properti di tanah air bakal tumbuh pesat.
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan REI Teguh Satria menilai, kepemilikan properti oleh asing tak lepas dari pengaturan hak tanah di Indonesia. Hak tanah di Indonesia dinilai masih membingungkan sehingga sulit merumuskan batasan-batasan properti untuk orang asing.
 

Wallpaper, Membuat Dinding Rumah Lebih Hidup


Dinding Terlihat Hidup Dengan Wallpaper
Pemakaian wallpaper dinding bukan melulu untuk urusan estetika. Kertas dinding ini punya kelebihan yang tak dimiliki cat tembok. Untuk pemasangan, serahkan pada ahlinya agar kertas dinding awet hingga bertahun-tahun. Selain itu, pilih yang terbebas dari racun.
Banyak alasan orang untuk melapisi dinding rumahnya dengan kertas pelapis dinding aliaswallpaper. Salah satunya, untuk mendapatkan kesan dinding yang lebih ekspresif. Corak, motif, dan warna wallpaper sangat beragam sehingga membuat dinding terlihat lebih hidup.
Sama halnya dengan dunia mode, wallpaper pun mengenal tren yang disesuaikan dengan gaya rumah. Untuk rumah klasik, misalnya, bisa dipilih motif Victorian seperti bunga-bunga. Sebaliknya, untuk rumahminimalis, pilihan yang pas adalah warna gelap seperti abu-abu. Sementara jika rumah Anda bergaya Oriental, warna yang bernuansa gold merupakan pilihan jitu. “Wallpaper dengan gaya Oriental sekarang sedang menjadi pilihan nomor satu,” ungkap Harijadi A. Yosdhi, Managing Director PT. Aneka Papera Indah.

Mahalkah memasang wallpaper? 

Dulu memang harganya lumayan tinggi, tetapi sekarang di pasaran banyak dijual wallpaper dengan harga yang lebih murah. Harijadi pun menegaskan, salah kalau orang berangapan memasang wallpaper lebih mahal dibandingkan memakai cat biasa.
Kata Harijadi, ketahanan wallpaper bisa sampai 10 bahkan 15 tahun. “Paling banter 8 tahun, deh. Sementara cat hanya tahan 2 tahun. Kalau mau dicat ulang harus dikerok atau diamplas dulu. Biaya yang dikeluarkan jadi lebih besar.Belum lagi ruangan jadi kotor dan berdebu. Sementara wallpaper, dalam sehari sudah bisa dipasang dan tidak berbau.”
Dari segi harga, harga wallpaper yang paling murah sekitar Rp 12 ribu/meter hingga ratusan ribu rupiah. Meski sepintas terlihat mahal sehingga perlu menguras kocek lebih dalam, kertas pelapis dinding juga punya fungsi lain, yaitu menutupi retak-retak rambut di dinding, yang tidak bisa dilakukan oleh cat dinding biasa. Selain itu, kertas ini juga bisa dipakai untuk menutupi dinding yang tidak rata pengerjaannya.

Waspada Memilih Wallpaper
Satu hal yang perlu diwaspadai saat memilih wallpaper adalah soal kandungan bahan berbahayanya. “Pilih yang pencair tinta atau lapisannya berbahan dasar waterbase. Jadi, meskipun dipasang di kamar anak-anak, tidak berbahaya dan aman dipegang,” saran Harijadi.
Agar mendapat hasil terbaik, ia juga menyarankan, jangan langsung memutuskan membeli wallpaper di satu tempat. “Bandingkan dengan wallpaper lain di beberapa tempat atau lihat di beberapa situs internet.”

Perhatikan Saat Menempel Wallpaper
Ada syarat tertentu saat menempel wallpaper. “Kalau dinding baru, biarkan keringatan dulu (atau berembun). Biasanya dinding baru disiram air beberapa kali agar berembun. Selain hasilnya bagus, juga untuk meminimalis retak rambut. Untuk dinding yang kering dan rata tak perlu diplamir dulu, kecuali wallpaper produk China, dindingnya harus diplamir dulu.”
Perhatikan dengan seksama pola/motif wallpaper yang akan dipasang. “Kalau tukang, sih, sudah biasa memasang. Sebaiknya memang memakai tukang agar hasilnya optimal supaya tidak menggelembung atau garis pemisahnya tidak kelihatan. Salah memasang malah menambah biaya lagi.” Soal perawatan? “Cukup bersihkan dengan lap basah jika berdebu,” kata Harijadi.

(sumber : kompas)

Tips Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM


 

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Saat membeli satu apartemen ataupun rumah pada developer, umumnya surat tanah yang kita dapatkan bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak guna bangun (SHGB).
Hak guna bangun atau disingkat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak tersebut bisa terentang dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak inilah yang kita dapatkan atas properti yang kita beli dan sertifikatnya pun namanya SHGB, bukan SHM.
Di Indonesia, HGB dapat dimiliki hanya oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia, orang asing yang berlokasi di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
Apakah Hak Guna Bangun Bisa Dihapus? 
Ya, hak guna bangun bisa dihapus pemerintah diantaranya karena jangka waktunya berakhir. Selain itu, HGB dapat dihapus karena orang atau badan hukum pemegang HGB ternyata tidak memenuhi syarat. HGB juga dapat berakhir ketika pemegang hak melepaskan sebelum jangka waktu. Perlu dicatat pulah bahwa HGB dapat dicabut ketika ada kepentingan umum yang harus diutamakan. Tanah yang ditelantarkan dan musnah juga bisa membuat HGB terhapus.
Apakah SHGB bisa ditingkatkan menjadi SHM? 
Tanah dengan status sertifikat hak guna bangun (SHGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan melakukan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah shgb berada. Tanah dengan sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (wni) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki hgb yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Apa Saja Syarat Mengubah SHGB Menjadi SHM? 
Syarat mengajukan permohonan mengubah sertifikat HGB ke sertifikat hak milik :
1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Membayar biaya perkara
Catatan :
– Untuk pengurusan SHGB ke SHM bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah).
– Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Negara / Kepala BPN No. 6 tahun 1998.

Kiat Agar Mahasiswa Mampu Beli Rumah


“Waktu adalah uang”. Demikian ungkapan yang sudah akrab di telinga kita. Ya, memang semakin lama waktu yang ditempuh, semakin mahal pula biaya yang dikeluarkan. Artikel kali ini kami fokuskan kepada mereka para mahasiswa di Indonesia bahwa selain target kelulusan dan gelar akademis yang harus dicapai, alangkah bijaknya jika mahasiswa mulai berpikir untuk melakukan investasi agar dapat memiliki rumah jika kelak telah lulus dan mulai bekerja.
Mengapa ini menjadi begitu penting? Fakta menunjukkan bahwa mereka yang telah bekerja pun sangat banyak yang masih tinggal di “Taman Mertua Indah” atau di rumah kontrakan, alias belum memiliki rumah. Ironisnya, para sarjana pun masih belum bekerja secara jelas, banyak di atara mereka masih bekerja serabutan, dan pemasukan yang diterima masih belum stabil alias rentan untuk disebut sebagai pengangguran terselubung.
Lalu pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kita mencapainya?Bagaimana kita dapat memiliki rumah jika kelak kita sudah bekerja maksimal selama 5 tahun setelah lulus? Berikut adalah 5 kiat sederhana agar kelak mahasiswa dapat memiliki rumah dengan cara kredit pemilikan rumah (KPR):
1. Mulai alokasikan dana dari diri sendiri
Layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil dengan optimal selain diri sendiri, maka demikian pula dalam ilmu perencanaan keuangan. Lakukanlah alokasi dana bulanan Anda, pisahkan kebutuhan perkuliahan dan non-perkuliahan. Berikut saran berdasarkan kebutuhan:
• Tempatkan dalam pos dana perkuliahan sebagai prioritas kebutuhan (termasuk uang buku dan uang transpor dasar);
• Tempatkan pos dana non-perkuliahan untuk kepemilikan rumah sebagai prioritas berikutnya setelah pos dana perkuliahan, dan makan pokok tentunya. Sementara itu, kebutuhan yang bersifat hiburan ditempatkan setelah alokasi dana kepemilikan rumah.
2. Mulai mencari penghasilan tambahan
Berapa pun besar uang saku yang diterima tiap bulan dari keluarga, alangkah baiknya jika Anda juga mulai belajar mendapatkan pekerjaan tambahan yang bersifat paruh waktu. Pekerjaan ini dapat dibagi menjadi pekerjaan yang menunjang kuliah, atau yang tidak terkait dengan mata kuliah yang ada. Yang paling penting adalah waktu untuk bekerja tidak boleh menyita waktu belajar! Ingat, tugas utama seorang mahasiswa adalah belajar. Bekerja hanyalah sebagai tambahan.
3. Lakukan perhitungan nilai rumah masa depan (future value)
Berpikirlah secara realistis, tentukan kisaran harga rumah yang diminati (jangan terlalu mahal), kemudian hitungalah harga rumah tersebut di masa mendatang (tentu lebih mahal dari sekarang). Marilah kita hitung dengan rumus:
FV = PV * (1 + i)^n
FV : harga rumah sekarang
PV : harga rumah mendatang
i : faktor kenaikan harga rumah (misalnya 10 persen-20 persen per tahun)
n : waktu yang tersedia untuk memiliki rumah, misalkan lama kuliah 3 tahun, ingin memiliki rumah 3 tahun setelah lulus, maka nilai ‘n’ menjadi 6 tahun
4. Mulai merencanakan pembelian
Rencanakan kapan Anda ingin memiliki rumah? Maksimal, 5 tahun setelah Anda mulai bekerja atau setelah lulus S-1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasi
Sebesar apa pun rencana kepemilikan rumah yang Anda idamkan kelak pasti tidak akan terwujud tanpa adanya investasi. Lakukan dari sekarang dengan melakukan investasi pada reksa dana saham. Target return reksadana saham per tahun dapat Anda hitung dengan asumsi 20 persen.
Demikian para mahasiswa dan calon mahasiswa, dengan menyisihkan minimum Rp 15.757 hingga Rp 42.163 per hari, maka Anda dapat memiliki rumah melalui KPR dengan harga Rp 350 juta hingga Rp 1 milar. Sebuah investasi yang sangat bermakna bukan? Selamat berinvestasi bagi Anda para mahasiswa dan calon mahasiswa. Sukses untuk kita semua.